Pemerintah Melarang Go Jek

"Belakangan ini, marak sekali bisnis yang berkaitan dengan Online, termasuk jasa angkutan yang bisa dipesan secara online. Salah satu yang paling fenomenal adalah Go Jek, yang berkembang di jakarta dan menjadi solusi kemacetan di Jakarta. Go Jek kemudian menjadi sebagai revolusi bisnis, tidak hanya dalam jasa angkutan, namun mencakup semua bisnis. Karena bisa memadukan beberapa item-item yang ada, seperti akses informasi cepat dan menggabungkannya dengan kebutuhan masyarakat utamanya masyarakat kota yang sangat mobile.

Go Jek kemudian melebarkan sayapnya ke wilayah lain di Indonesia dan telah sampai di Kota Makassar. Sebagai kota berkembang dan menjadi pusat di indonesia bagian timur, Makassar memang banyak dilirik oleh beberapa model model bisnis yang kreatif. Meskipun pertama tamanya, banyak mengalami protes dari beberapa tukang ojek yang ada, Namun Go Jek di Makassar mulai berkembang dan menjadi kebutuhan di kota ini. Banyak kemudahan yang ditawarkan oleh Go Jek, meski disana sini masih banyak celah pelayanannya yang mesti diperbaiki. Go Jek sebenarnya turut membantu mengatasi angka pengangguran dan meningkatkan penghasilan per kepala setiap orang yang terlibat di dalamnya. Namun di akhir tahun ini Go Jek dilarang oleh pemerintah.

Per Desember ini,' pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan Darat, mulai melarang pengoperasian Ojek, Taksi Online . Dengan alasan peninjauan badan hukum dan fasilitas belum memenuhi syarat untuk operasi.

Djoko Sasono selaku Direktur Kemenhub (wakil dari pemerintah), mengunkapkan bahwa pemerintah sudah mengambil sikap pada fenomena penyedia jasa angkutan/transportasi Online. Ini mengacu pada Regulasi pemerintah, pada Undang - Undang No 22/2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan beberapa diferensiasi regulasi yang ada. Maka Transportasi berbentuk online seperti Go Jek dan yang berjenis yang sama dilarang dan dimaksudkan tidak memenuhi beleid yang ada.
Menurut sumber yang ada http://www.beritasatu.com/ekonomi/332869-kemhub-larang-taksi-dan-ojek-online.html,
Go Jek dan beberapa angkutan yang sejenis dilarang dengan alasan, Penyelenggaraan angkutan online dengan memungut upah jasa dan menggunakan sarana pribadi sebagai angkutan, seperti motor dilarng menurut Undang-Undang yang berlaku.(Djoko Sasono di Jakarta, Kamis 17/12).
 

Kementrian Perhubungan sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian dalam hal penindakan pelarangan ini, lantaran tidak memiliki izin usaha angkutan. Jadi masalahnya di perizinan usaha angkutan.

Share on Google Plus

About dimensi_akal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment